11 Nov 2011


Kasus Naturalisasi pemain sepak bola

Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara.  Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. Cara Memperoleh Warga Negara yaitu Keturunan Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran, Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia. Pengangkatan ,Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan negeri setempat.
Di Indonesia lagi tenar dengan istilah Naturalisasi, khususnya di bidang olahraga sepak bola, Apa sih Naturalisasi Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing,  hal menjadikan warga Negara, pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan. Orang asing sangat susah menjadi WNI tetapi banyak sekarang pemain bola asing yang di naturalisasi oleh Indonesia contohnya Gonzales, memang tidak gampang untuk menjadi WNI ada syarat-syaratnya telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Jadi tidak sembarangan orang untuk menjadi WNI.
Untuk pemain naturalisasi atau pemain yang berpindah kewarganegaraan, juga tidak serta-merta bisa langsung membela negara barunya. Syarat pokoknya sudah pasti, pemain tersebut belum pernah bermain untuk timnas senior negara lamanya. Jadi jikalau Christiano Ronaldo mau dinaturalisasi, dia tetap tidak bisa membela timnas Indonesia.sedikitnya salah satu dari 4 syarat berikut harus terpenuhi Si pemain lahir di negara tersebut, Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut, Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut, Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 tahun ke atas.

Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi kenakalan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain muda usia. Contohnya adalah kasus Christian Gonzales. Dia tidak memenuhi persyaratan no.1 sampai no. 3. Namun kebetulan, aturan domisili FIFA sesuai dengan UU kewarganegaraan Indonesia: Gonzalez harus 5 tahun berturut-turut menetap di Indonesia untuk mendapat status WNI.Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan 'pemain asing' sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi dimana sebuah negara sangat mungkin tidak benar-benar diwakili oleh pemain-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 'pemain asing'. Lebih menyedihkan, mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.
Sejak Piala AFF 2010, Indonesia memang tampak demam naturalisasi. Jauh-jauh hari PSSI bertekad meningkatkan kualitas timnas dengan mendatangkan 'pemain asing'.Karena tidak mampu membina peman di negeri sendiri, mencuri pemain yang dibesarkan di negeri lain dianggap sebagai solusi brilian.
Di Piala AFF 2010, Christian Gonzales sebagai pemain naturalisasi memang telah memberi warna baru untuk tim nasional. Perdebatan tentang keberadaannya wajar. Namun terlalu jahat pula jika memandang sinis Christian Gonzales. Usaha dan kesabarannya untuk mendapat status WNI telah menunjukkan betapa dia memang ingin menjadi bagian dari bangsa kita.
Kenapa kita harus menolak mereka yang ingin berjuang atas nama Garuda? Hanya saja, jangan karena legalitas euforia naturalisasi, terus menjadikannya sebagia sebuah proyek pembentukan tim nasional.Kita boleh menjadi bangsa yang terbuka menerima saudara, tapi jangan lalu membabi buta berburu pemain untuk dinaturaliasi. Di mana kedudukan hokum di Indonesia??

0 comments: