Deskripsi
Kementrian Pendidikan
dan kebudayaan merupakan kementrian yang menangani masalah pendidikan dan
kebudayaan di Indonesia, saat ini kemndiknas di ketua oleh seorang mendikbud
yaitu Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA . pada awalnya berdiri dipimpin oleh
Ki Hajar Dewantara atau yang lebih dikenal dengan bapak pendidikan selama ini
kemendikbud telah dipimpin sebanyak 19 menteri. Pada awalnya kementrian
pendidikan dan kebudayaan terpisah tetapi pada Pemilihan Umum 2004 dan 2009
rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut
Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr.
Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah
departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan
dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan pendidikan di era reformasi
antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang
pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional
(UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan
karakter, dan lain-lain. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui tentang
masalah pendidikan dan kebudayaan dibentuklah sebuah website kemendikbud.
VISI
Terselenggaranya Layanan Prima
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas
dan Berkarakter Kuat
MISI
-
Meningkatkan
KETERSEDIAAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
-
Memperluas
KETERJANGKAUAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
-
Meningkatkan
KUALITAS layanan pendidikan dan kebudayaan;
-
Mewujudkan
KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan;
-
Menjamin
KEPASTIAN / KETERJAMINAN memperoleh layanan pendidikan;
-
MELESTARIKAN
DAN MEMPERKUKUH Bahasa dan Kebudayaan Indonesia.
Tugas :
Menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengelolaan barang milik negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
Website Kemendikbud :
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/
0 comments:
Posting Komentar