13 Mei 2013


Deskripsi
           
Kementrian Pendidikan dan kebudayaan merupakan kementrian yang menangani masalah pendidikan dan kebudayaan di Indonesia, saat ini kemndiknas di ketua oleh seorang mendikbud yaitu Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA . pada awalnya berdiri dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara atau yang lebih dikenal dengan bapak pendidikan selama ini kemendikbud telah dipimpin sebanyak 19 menteri. Pada awalnya kementrian pendidikan dan kebudayaan terpisah tetapi pada Pemilihan Umum 2004 dan 2009 rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui tentang masalah pendidikan dan kebudayaan dibentuklah sebuah website kemendikbud.

VISI

Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat

MISI
-          Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
-          Memperluas KETERJANGKAUAN  layanan pendidikan dan kebudayaan;
-          Meningkatkan KUALITAS layanan pendidikan dan kebudayaan;
-          Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan;
-          Menjamin KEPASTIAN / KETERJAMINAN memperoleh layanan pendidikan;
-          MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH Bahasa dan Kebudayaan Indonesia.
         

Tugas :

Menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.




0 comments: